SEKILAS TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pengertian Pemberdayaan Perempuan adalah upaya pemampuan perempuan
untuk memperoleh akses dan control terhadap sumber daya, ekonomi,
politik, social, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan
meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi
aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan
konsep diri. Visi, Terwujudnya kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Misi, menyelenggarakan upaya upaya untuk menggerakan;
- Peningkatan kualitas hidup perempuan
- Penggalakan sosialisasi kesetaraan dan keadilan Gender
- Penghapusan segala bentuk tindak kekuasaan terhadap perempuan dan anak
- Penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) bagi perempuan
- Pemampuan dan peningkatan kemandirian lembaga dan organisasi perempuan
- Meningkatkan kedudukan dan peran perempuan di berbagai bidang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Meningkatkan peranan perempaun sebagai pengambil keputusan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender
- Meningkatkan kualitas peran kemandirian organisasi perempuan dengan mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
- Meningkatkan komitmen dan kemampuan semua lembaga yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender
- Mengembangkan usaha pemberdayaan perempuan, kesejahteraan keluarga dan masyarakat serta perlindungan anak.
- Peningkatan partisipasi dan peranserta perempuan sebagai gerak ekonomi kerakyatan.
- Peningkatan peran perempuan sebagai pendidik generasi masa mendatang (internalisasi tata nilai)
- Peningkatan peran perampuan dalm PPMK
- Pembangunan berperspektif gender dengan memperhatikan kepentingan perempuan.
(RPJMD 2007-2012)
- Program penetapan kerangka pembiayaan, kelembagaan dan regulasi pemberdayaan perempuan.
- Program keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan.
- Program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan.
- Program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak
Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam Pemberdayaan Perempuan
- Memperkuat implementasi VISI, MISI Pemberdayaan Perempuan (disesuaikan VISI, MISI Pemberdayaan Perempuan Tingkat Nasional)
- Mengintegrasikan Pemberdayaan Perempuan ke dalam dokumen resmi Pemda (RPJPD, RPJMD, RKPD dll.)
- Mengefektifkan proses perencanaan Bottom Up bidang Pemberdayaan Perempuan dengan peningkatan kualitas SDM dan melibatkan Stakeholder
- Mengintegrasikan gender dalam anggaran kinerja
- Meningkatkan efektivitas dari program/kegiatan
- Memperkuat implementasi Anggaran Respon Gender (ARG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar