Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Malaka Jaya
Minggu, 22 Februari 2015
PERAN PENGURUS RT/RW DALAM KEGIATAN PPMK
PERAN PENGURUS RT/RW DALAM KEGIATAN PPMK
Pengertian
PPMK adalah Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, merupakan kebijakan afirmatif sebagai salah satu program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam dedicated program/unggulan dan strategis.
• PPMK merupakan suatu sistem dan pola proses perubahan yang dikehendaki dan direncanakan secara konseptual untuk memberdayakan masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat baik fisik maupun non fisik yang langsung maupun melalui lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan antara lain dengan meyediakan bantuan kepada masyarakat melalui pendekatan tri bina (Fisik lingkungan, sosial dan bina ekonomi) berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
• Tujuan dan Sasaran
PPMK bertujuan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat berbasisi komunitas, pengembangan ekonomi produktif, melibatkan kelembagaan masyarakat sebagai stakeholder (RT, RW, Dekel, PKK dan Kelurahan), Menggerakan partisipasi masyarakat, peningkatan capasitas kelompok usaha kecil.
PPMK mempunyai sasaran, Umumnya masyarakat yang bermukim di Kelurahan setempat yang memenuhi syarat/kriteria. Sasaran lokasi pada komunitas RW, sasaran masyarakat pemanfaat yang memiliki usaha
• Strategi, Azas dan Prinsip
Strategi PPMK; Interaksi, Sosialisasi, Identifikasi, Partisipasi, POAC, Capacity Building dan Sistensi.
Azas PPMK; Keadilan, Kejujuran, Kemitraan, Kesederhanaan & Kesetaraan Gender
Prinsip PPMK; Demokrasi, Partisipasi, Transparan, Akuntabilitas, Desentralisasi dan Kesinambungan
• Organisasi Pengelolaan PPMK
Terdiri atas; Pengarah, Pembina, Pelaksana dan UPM
Ditingkat Provinsi; Gubernur, Wagub, Sekda, Asisten Kesmas dan
Bapeda
Ditingkat Kota Adm; Walikota, Wkl Walikota, Askesmas dan
Bapeko/kapeko
Ditingkat Pelaksana Kelurahan;
Lurah, Dewan Kelurahan, Tim Seleksi Proposal, UPKMK/LKM,
TPKK dan TPK RW
Pengertian
PPMK adalah Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, merupakan kebijakan afirmatif sebagai salah satu program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam dedicated program/unggulan dan strategis.
• PPMK merupakan suatu sistem dan pola proses perubahan yang dikehendaki dan direncanakan secara konseptual untuk memberdayakan masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat baik fisik maupun non fisik yang langsung maupun melalui lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan antara lain dengan meyediakan bantuan kepada masyarakat melalui pendekatan tri bina (Fisik lingkungan, sosial dan bina ekonomi) berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
• Tujuan dan Sasaran
PPMK bertujuan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat berbasisi komunitas, pengembangan ekonomi produktif, melibatkan kelembagaan masyarakat sebagai stakeholder (RT, RW, Dekel, PKK dan Kelurahan), Menggerakan partisipasi masyarakat, peningkatan capasitas kelompok usaha kecil.
PPMK mempunyai sasaran, Umumnya masyarakat yang bermukim di Kelurahan setempat yang memenuhi syarat/kriteria. Sasaran lokasi pada komunitas RW, sasaran masyarakat pemanfaat yang memiliki usaha
• Strategi, Azas dan Prinsip
Strategi PPMK; Interaksi, Sosialisasi, Identifikasi, Partisipasi, POAC, Capacity Building dan Sistensi.
Azas PPMK; Keadilan, Kejujuran, Kemitraan, Kesederhanaan & Kesetaraan Gender
Prinsip PPMK; Demokrasi, Partisipasi, Transparan, Akuntabilitas, Desentralisasi dan Kesinambungan
• Organisasi Pengelolaan PPMK
Terdiri atas; Pengarah, Pembina, Pelaksana dan UPM
Ditingkat Provinsi; Gubernur, Wagub, Sekda, Asisten Kesmas dan
Bapeda
Ditingkat Kota Adm; Walikota, Wkl Walikota, Askesmas dan
Bapeko/kapeko
Ditingkat Pelaksana Kelurahan;
Lurah, Dewan Kelurahan, Tim Seleksi Proposal, UPKMK/LKM,
TPKK dan TPK RW
Langganan:
Postingan (Atom)