PERAN PENGURUS RT/RW DALAM KEGIATAN PPMK
Pengertian PPMK
PPMK
adalah Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, merupakan kebijakan
afirmatif sebagai salah satu program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta yang masuk dalam dedicated program/unggulan dan strategis.
• PPMK
merupakan suatu sistem dan pola proses perubahan yang dikehendaki dan
direncanakan secara konseptual untuk memberdayakan masyarakat dalam
seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat baik fisik maupun non
fisik yang langsung maupun melalui lembaga kemasyarakatan yang ada di
kelurahan antara lain dengan meyediakan bantuan kepada masyarakat
melalui pendekatan tri bina (Fisik lingkungan, sosial dan bina ekonomi)
berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
• Tujuan dan Sasaran
PPMK
bertujuan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,
melalui pemberdayaan masyarakat berbasisi komunitas, pengembangan
ekonomi produktif, melibatkan kelembagaan masyarakat sebagai stakeholder
(RT, RW, Dekel, PKK dan Kelurahan), Menggerakan partisipasi masyarakat,
peningkatan capasitas kelompok usaha kecil.
PPMK
mempunyai sasaran, Umumnya masyarakat yang bermukim di Kelurahan
setempat yang memenuhi syarat/kriteria. Sasaran lokasi pada komunitas
RW, sasaran masyarakat pemanfaat yang memiliki usaha
• Strategi, Azas dan Prinsip
Strategi PPMK; Interaksi, Sosialisasi, Identifikasi, Partisipasi, POAC, Capacity Building dan Sistensi.
Azas PPMK; Keadilan, Kejujuran, Kemitraan, Kesederhanaan & Kesetaraan Gender
Prinsip PPMK; Demokrasi, Partisipasi, Transparan, Akuntabilitas, Desentralisasi dan Kesinambungan
• Organisasi Pengelolaan PPMK
Terdiri atas; Pengarah, Pembina, Pelaksana dan UPM
Ditingkat Provinsi; Gubernur, Wagub, Sekda, Asisten Kesmas dan
Bapeda
Ditingkat Kota Adm; Walikota, Wkl Walikota, Askesmas dan
Bapeko/kapeko
Ditingkat Pelaksana Kelurahan;
Lurah, Dewan Kelurahan, Tim Seleksi Proposal, UPKMK/LKM,
TPKK dan TPK RW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar