Rabu, 25 Juni 2014

Stop DBD

STOP DBD

Self Jumantik adalah setiap anggota masyarakat di semua tatanan yang harus membiasakan melakukan gerakan pemberantasan jentik nyamuk DBD di dalam dan luar rumah/bangunan/gedung minimal seminggu sekali.
Di dalam rumah/bangunan/gedung;
-  Menguras dan menyikat tempat penampungan air seperti bak mandi, bak WC, tempayan,
   ember, drum, vas bunga, perangkap semut, dispoenser, tampungan air di belakang kulkas
   dan tempat penampungan air lainnya.
-  Menutup rapat-rapat tempat penampungan air seperti tempayan, drum, ember,
    gentong dan sejenisnya.
-   Melipat atau menghindari pakaian/kain yang bergelantungan di dalam ruangan
    dan pemakaian gorden berwarna gelap.

Di luar rumah/bangunan/gedung
-   Membersihkan dan mengganti air tempat minum burung/ayam/binatang lainnya, ovitrap,
     pot tanaman hias air, kolam ikan, kolam renang dll.
-   Membersihkan dan mengeringkan air yang terdapat pada penampungan tetesan tampungan air
    AC dan bak meteran PAM
-   Menutup lubang pada pagar bambu/besi yang dapat menampung air
-   Mengubur/menyingkirkan barang-barang bekas seperti ban, kaleng, botol, plastik, batok kelapa dll.
-   Memangkas atau menggoyang-goyangkan tanaman/pohon yang berpotensi menjadi
     tempat perindukan nyamuk, misalnya; pohon pisang, pohon kelapa dll.
-   Membersihkan dan memperbaiki talang dan kemiringan dak yang bisa menampung air.
-   Tempat penampungan air yang sulit dikuras seperti; reservoir, tangki atap,
     tempat penampungan air hujan dll, ditaburkan bubuk larvasida sesuai dengan aturan
     yang telah ditentukan. Misal seandainya memakai abate dalam wadah air berukuran 100 liter.
     Bila hal ini tidak dapat dilakukan, penampungan air yang sulit dikuras agar dipakai untuk
     memelihara ikan.Jumantik adalah petugas yang berasal dari masyarakat setempat yang secara
     SUKARELA mau bertanggungjawab melakukan pengamatan jentik secara rutin di RT nya serta
     melaporkan hasil kegiatan secara berkesinambungan ke kel. Berdomisili di wilayah RT nya &
     Telah mengikuti pelatihan Jumantik. Jumantik melakukan pemantauan setiap Jumat pukul
     09.00 s.d. 09.30
APA YANG DILAKUKAN JUMANTIK
-  Di dalam rumah/bangunan
    Mengecek keberadaan jentik di semua tempat penampungan air
    Memastikan semua tempat-tempat penampungan air sudah tertutup
    Memastikan tidak ada pakaian/kain yang bergelantungan di dalam ruangan
-  Diluar rumah/bangunan
    Mengecek keberadaan jentik di tempat-tempat yang dapat menampung air
    Memastikan tempat penamp. air yang sulit di kuras seperti water toren, tangki atap sudah   
    ditaburkan bubuk larvasida Memastikan kolam ikan dan kolam renang bebas jentik
    Jumantik bertanggung jawab memeriksa setiap rumah/bangunan serta lingkungan sekitar rumah,
     jalan termasuk rumah yang tidak ditempati/bangunan kosong
APA LAGI YANG HARUS DILAKUKAN JUMANTIK
-  Jika ditemukan jentik, jumantik memperingatkan dan meminta pemilik membersihkan tempat ditemukannya jentik
-          Jumantik mencatat hasil riksa di kartu jentik yang terdapat di setiap rumah (digantung di pencatat meteran listrik
-          Setiap minggu Jumantik membuat laporan mingguan hasil pemeriksaan jentik dan menghitung angka bebas jentik (AJB) serta container indeks (CI)
-          Angka Bebas Jentik dan Container Indeks dilaporkan kepada lurah dengan mengetahui RT & RW serta secara berjenjang Lurah melaporkan ke instansi vertikal
-          Korwil DBD ( Koordinator Wilayah DBD) adalah Kepala lingkungan yang ditetapkan oleh Lurah sebagai koordinator wilayah untuk memantau pengendalian DBD di tingkat RW
-          Fungsi Koorwil DBD yaitu :
-          Melakukan koordinasi dengan pengurus lingkungan  RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lain-lain
-            mengenai pelaksanaan pengendalian DBD di lingkungan RW setempat
-          Mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD kepada warga masyarakat
-          Memberikan penyuluhan tentang pengendalian DBD kepada warga masyarakat
-          APA YANG DILAKUKAN KORWIL DBD
-          Bersama-sama pengurus lingkungan RW setempat;
-          Menyusun jadwal dan lokasi supervisi (RT) di lingkungan RW yang akan dikunjungi setiap Jumat pukul 09.00 s.d.
-            09.30
-          Menyusun strategi pengendalian DBD di lingkungan RW
-          Memantau adanya pelaksanaan pemberantasan jentik nyamuk DBD oleh masyarakat
-          Melakukan wvaluasi pelaksanaan kegiatan pengendalian DBD, identifikasi permasalahan dan mencari solusi
-            pemecahan masalah.
-          Memberikan laporan hasil pelaksanaan pengendalian DBD di lingkungan RW binaannya secara berjenjang
-          Contoh :
-          IDENTIFIKASI
-          TATANAN
-          SASARAN
-          PENERAPAN PSN
-          DI LINGKUNGAN
-          KEL. CAWANG
Keterangan :
SARANA KESEHATAN
INSTITUSI PENDIDIKAN
TEMPAT UMUM
SARANA OLAHRAGA
Petugas Kesehatan adalah petugas puskesmas yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas sebagai petugas pemeriksaan jentik berkala di wilayah kelurahan.
Fungsi petugas kesehatan yaitu :
-          Melakukan kegiatan pemeriksaan jentik secara berkala sebanyak 100 rumah per RT secara presentatif
-          Memberikan penyuluhan tentang pengendalian DBD kepada warga masyarakat
SETIAP PETUGAS KESEHATAN WAJIB :
-          Memahami cara pengisian kartu kendali jentik, formulir PJB dan pembuatan laporan dan evaluasi
-          Membuat surat pemberitahuan kepada Lurah, Ketua RW dan RT untuk pelaksanaan PJB
-          Melengkapi diri dengan surat tugas dan identitas diri serta peralatan pemantauan jentik yaitu formulir, alat tulis, meja jalan, senter, gayung, larvasida dan bahan penyuluhan DBD
APA YANG DILAKUKAN PETUGAS KESEHATAN
-Menyusun jadwal dan lokasi pemeriksaan jentik berkala per RW seccara representatif setiap bulan
Melakukan kunjungan 100 rumah/bangunan/gedung per rw untuk memeriksa ada tidaknya jentik nyamuk Aedes aegypti di semua tempat yang dapat menampung air bersih.
Jika ditemukan jentik, anggota keluarga/pengelola bangunan/gedung diminta untuk ikut melihat.
Memberikan penyuluhan kepada keluarga/pengelola bangunan/gedung tentang kegiatan PJN DBD
Mencatat hasil pemeriksaan jentik pada kartu kendali jentik yang ditinggalkan di setiap rumah/bangunan/gedung dan formulir PJB
Melaporkan hasil pemerinksaan jentik berkala kepada Kepala Puskesmas dan Instansi terkait lainyya seperti; Lurah, Camat dan Walikota.
MENGAKHIRI PAPARAN INI, SAYA BERKEYAKINAN BAHWA SEMUA PROGRAM YANG KITA RENCANAKAN HANYA AKAN BISA BERJALAN  BAIK DAN MEMPEROLEH HASIL YANG MAKSIMAL MANAKALA KITA MENGERTI ARTI KATA  “ PEDULI, DISIPLIN, TANGGUNG JAWAB DAN KERJASAMA”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar