Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Desa atau Kelurahan (atau di bawah :Dusun atau Lingkungan Kelurahan).
Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan
pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam
rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa
ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan
Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, di mana terdapat
kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
Rukun warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina
oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan
masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan
serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT
sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk Desa dan sebanyak-banyaknya
50 KK untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983
tentang Pembentukan RT dan RW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar